Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masjid Jadi Tempat Sebar Fitnah, Anak Kades Busua Laporkan Empat Orang ke Polres Halsel, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 04 April 2025 | April 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-04T02:51:25Z


Labuha, rakyatbersatu.id
– Kebebasan berekspresi dan semangat akademik seharusnya menjadi pilar peradaban yang dijaga dengan etika dan tanggung jawab. Namun, apa yang terjadi di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan justru menunjukkan penyimpangan serius dari nilai-nilai tersebut.


Gunawan Hairudin, putra Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, melaporkan empat orang ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/200/IV/2025/SPKT, dan berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Selasa malam (1/4/2025).


Menurut Gunawan, aksi dilakukan secara diam-diam sekitar pukul 02.00 WIT dini hari saat keluarga tengah beristirahat. Sekelompok orang menempelkan spanduk berisi tuduhan di rumah pribadi Kepala Desa dan pagar Masjid Desa Busua — tempat ibadah yang semestinya dijaga dari unsur provokasi.



Tulisan dalam spanduk tersebut menyebut, “Andi Hairudin Makan Doi Desa” – pernyataan yang belum terbukti secara hukum dan sangat berpotensi menjadi fitnah yang merusak reputasi dan menyesatkan opini publik.


“Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik keluarga kami, tetapi juga mencederai ruang privat kami dan menodai tempat ibadah,” ungkap Gunawan Hairudin kepada media ini.


Gunawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ikmal Umsohi, SH, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan bentuk kritik, melainkan serangan personal yang tidak beretika dan melanggar norma sosial, hukum, serta agama.


“Ini bukan ekspresi demokrasi. Ini adalah bentuk teror psikologis dan fitnah terbuka yang dilakukan secara brutal di ruang publik dan ruang ibadah. Kami minta kepolisian bertindak tegas,” ujar Ikmal.


Insiden ini telah memicu ketegangan sosial di tengah warga Desa Busua, menciptakan perpecahan dan saling curiga. Aksi tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk mendiskreditkan kepala desa dan keluarganya tanpa dasar hukum yang sah.


" Kritik sosial memang penting dalam demokrasi, namun harus disampaikan dengan data, prosedur, dan cara yang bermartabat. Saat tudingan dilontarkan secara liar tanpa bukti, kebebasan berekspresi justru berubah menjadi alat penghancur karakter " Lanjut Ikmal


Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Halsel, apakah akan berpihak pada keadilan dan hukum, atau membiarkan praktik fitnah merajalela atas nama kebebasan"


Sudah waktunya semua pihak menyadari bahwa kebebasan berpendapat tidak memberi hak untuk merusak martabat orang lain. Kritik yang membangun harus berpijak pada fakta, bukan asumsi yang dibumbui kebencian.


Reporter : Anto/Rb


×
Berita Terbaru Update