Halsel, rakyatbersatu.news — Kasus dugaan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Bahtiar Hi. Hakim, resmi naik ke tahap penyelidikan di Polres Halmahera Selatan.
Kasus ini dilaporkan oleh Raisin Jalil, anak dari almarhum Jalil Ibrahim, melalui kuasa hukumnya, M. Sahdam Husen, S.H., M.H., dan Suarjono Buturu, S.H., M.H., ke Satuan Reserse Kriminal Polres Halsel. dengan Nomor: STPL/258/IV/2025/SPKT, pada Sabtu (26/4/2025),
Sebelumnya, upaya mediasi sempat difasilitasi oleh pihak kepolisian pada 23 April 2025. Namun, mediasi tersebut gagal setelah Bahtiar menolak mengembalikan dana santunan yang dipersoalkan.
"Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir setelah jalur kekeluargaan gagal. Pihak keluarga merasa sangat dirugikan dan menuntut keadilan ditegakkan," ujar M. Sahdam Husen Kepada wartawan.
Kasus ini memicu kemarahan warga Desa Tawa. Mereka mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk bertindak tegas terhadap Bahtiar Hi. Hakim.
Kuasa hukum pihak ahli waris, Suarjono Buturu, menegaskan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur delik penggelapan.
" Kasus ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menggelapkan milik orang lain yang dipercayakan padanya, dapat dikenakan pidana penjara," ujar Suarjono menutup keterangannya.
Masri Abdullah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawa, turut mengecam keras tindakan Bahtiar. Menurutnya, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, hal tersebut akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah desa.
"Kalau seorang kepala desa berani menahan hak ahli waris warganya sendiri, itu penghinaan besar terhadap masyarakat. Kami mendesak Bupati untuk segera mencopot yang bersangkutan," tegas Masri.
Penyalahgunaan wewenang, seperti yang diduga dilakukan oleh Bahtiar, harus diberantas tanpa kompromi.
Reporte : Anto/rb