Halsel, rakyatbersatu.news – Sejumlah warga Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengevaluasi salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Pada Jumat,(28/3/2025).
Pasalnya, Oknum PPPK bernama Juanda Soamole, diduga sering mengintervensi serta memprovokasi warga untuk melaporkan pemerintah desa kepada wartawan dengan tuduhan penyalahgunaan Dana Desa.
Selain itu, ia juga sering berkomentar di media dan menggiring opini negatif bahwa Kepala Desa Kubung gagal dalam mengelola anggaran desa.
“Kami mendesak Bupati Halsel agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Juanda soamole. Sebagai seorang PPPK, seharusnya ia menjaga netralitas dan tidak menciptakan ketegangan di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan Juanda dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur etika dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menjalankan tugas secara profesional, tidak berpihak, serta menjaga ketertiban masyarakat.
Selain itu, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga melarang ASN untuk menyalahgunakan wewenang dan menciptakan konflik di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kubung menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua laporan keuangan telah diaudit oleh instansi terkait.
“Jika ada dugaan penyalahgunaan, maka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara provokasi yang hanya memperkeruh suasana,” ujarnya.
Warga berharap agar Bupati Halsel segera melakukan evaluasi terhadap oknum PPPK tersebut guna menjaga stabilitas sosial di Desa Kubung.
Reporter: Anto/rb