Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebuah Gudang di Desa Kelambir V Kebun diduga Tempat Penampungan dan Pengolahan Minyak Mentah sawit (CPO) Crude Palm Oil

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T10:32:43Z

Sebuah Gudang di Desa Kelambir V Kebun diduga Tempat Penampungan dan Pengolahan Minyak Mentah sawit (CPO) Crude Palm Oil





Deli Serdang,rakyatbersatu.com -Pemberantasan mafia mafia Ilegal di Indonesia sepertinya masih punya perlu keseriusan, banyaknya gudang gudang yang diduga masih ilegal nyatanya masih banyak leluasa beroperasi tanpa tindakan berarti dari aparat penegak hukum.


Gudang gudang yang diduga Ilegal ini banyak beredar salah satunya sebuah gudang yang berada ada di Desa Kelambir 5 Kebon Kecamatan Hamparan Perak tepatnya di lahan garapan BPRPI, ada sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah sawit CPO ( Crude Palm Oil ) .


Gudang yang diduga tempat penampungan minyak mentah ini diduga menampung minyak mentah dari oknum oknum nakal yang di kirim dari berbagai wilayah yang ada di Sumatera Utara.


Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, gudang tersebut benar sebagai gudang pengolahan minyak mentah, salah satu Warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan untuk setiap harinya warga selalu mencium bau minyak sawit.


Ketika Tim wartawan bertanya siapa pemiliknya, Warga tersebut menyampaikan tidak mengetahui siapa pemilik atau pengelola gudang tersebut.


Pantauan tim Wartawan saat ingin melakukan Investigasi dilokasi gudang, tampak 1 unit Truk Tangki sedang terparkir dilokasi gudang, truk tersebut diduga sedang melakukan transaksi dengan pihak pengelola Gudang.


Tim Wartawan mencoba konfirmasi ke lokasi gudang dan mendapati satu unit truk tangki sedang terparkir, tim Wartawan mencoba mengetok pagar pintu masuk, tapi sangat disayangkan, pekerja yang saat itu melihat kedatangan Wartawan sengaja tidak menggubris kedatangan Wartawan dengan seolah olah sibuk bekerja.


Saat tim Wartawan kembali mengetok pintu pagar kembali, pekerja gudang kembali melihat kearah tim dan kembali sibuk bekerja dan tidak merespon kedatangan Wartawan.


Akhirnya tim Wartawan memutuskan meninggalkan lokasi dan mencoba bertanya kepada beberapa warga yang ada di lingkungan gudang, tepatnya di belakang gudang tersebut, dimana posisi gudang ini ada diantara pemukiman warga.


Dalam pantauan Wartawan, posisi belakang gudang yang jelas terbuka dan terlihat jelas dari salah satu rumah warga, tampak deretan baby tank dilokasi gudang diduga sebagai tempat penampungan minyak mentah ilegal yang dikirim dari berbagai wilayah.


Dibelakang gudang juga terlihat saluran air warga sudah mengeluarkan bau tak sedap dengan berwarna hitam , diduga limbah sisa buangan pengolahan minyak mentah dari gudang tersebut, dimana limbah ini sangat beresiko dengan pencemaran lingkungan dan limbah B3.


Dampak limbah kelapa sawit terhadap kesehatan manusia, Iritasi kulit,Masalah pernapasan, Penyakit perut dan pencernaan, seperti diare, tipes, kolera, keracunan makanan, atau infeksi parasit.


Dampak limbah kelapa sawit terhadap lingkungan ,Pencemaran air dan udara

Kerusakan ekosistem perairan, Penurunan kualitas lingkungan air dan tanah

Mengganggu kehidupan organisme air, termasuk ikan, tanaman air, jamur, bakteri, dan berbagai spesies air lainnya

Mengurangi kualitas air serta merusak ekosistem air, Menurunkan estetika atau nilai keindahan lingkungan


Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.


Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. 


Perlu Sikap tegas dan keseriusan Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumut untuk memberantas oknum mafia mafia nakal yang leluasa menjalankan bisnis ilegal sesuai hukum yang berlaku .(Tim)

×
Berita Terbaru Update