Ratusan botol minuman keras (miras) hasil razia dimusnahkan sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Aktivitas di Bulan Suci Ramadhan.
Pemusnahan miras berlangsung di belakang Polsek Obi dipimpin langsung oleh Camat Obi, Fahdin Bahrudin, dan disaksikan oleh Kapolsek serta Danramil Kecamatan Obi.pada (26/2/2025)
Fahdin Bahrudin, menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnahkan berasal dari hasil razia yang dilakukan selama beberapa hari terakhir di sejumlah tempat hiburan malam serta lokasi penjualan miras di Kecamatan Obi.
“Sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan, dan kami berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dengan menekan peredaran miras. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis miras, antara lain:
Cap Tikus – 2 jerigen
Bir Hitam – 1 karton
Bir Putih – 2 karton
Miras oplosan dalam botol – 200 botol
Pemerintah Kecamatan Obi mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras yang dapat memicu gangguan ketertiban umum.
Langkah ini tidak hanya untuk menghormati bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga ketenteraman di wilayah tersebut.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan kesucian Ramadhan dapat terjaga dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa gangguan dari peredaran miras.
Reporter : Anto/rb